Kawin Lari Ternyata Sah-sah Saja Ujar Ustadz Adi Hidayat, Selama Syarat dan Kondisi Ini Terpenuhi

- 22 Juni 2022, 16:56 WIB
Ustadz Adi Hidayat/Benarkah Rezeki Seseorang Bersanding dengan Kematiannya? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Ustadz Adi Hidayat/Benarkah Rezeki Seseorang Bersanding dengan Kematiannya? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat /Tangkap layar YouTube/Adi Hidayat Official

Bahkan sering dikatakan bahwa pernikahan adalah ibadah terpanjang antara dua orang.

Namun bagaimana kasusnya dengan orang yang menjalani nikah tapi dengan cara kawin lari?

Masihkah pernikahan tersebut disebut sakral dan disebut ibadah terpanjang antara dua orang?

Baca Juga: Hukum Kencing Berdiri Bagi Laki-laki, Ustadz Abdul Somad Tidak Anjurkan Meskipun Tidak Haram

Ustadz Adi Hidayat yang akrab disapa UAH pun menjelaskan tentang perkara yang dimaksud dalam sebuah tausiyah.

Pada lazimnya, pernikahan disebut sah ketika ada izin dari sang wali perepemuan.

Sedangkan kawin lari sendiri adalah pernikahan tanpa sepengetahuan dari pihak wali nikah sang perempuan.

Namun Ustadz Adi Hidayat menjelaskan sah-sah saja kawin lari ini terjadi.

Baca Juga: Pemilik 5 Weton Ini Punya Tameng Pelindung Gaib, Mereka Wahyu Paku Bumi Sebut Leluhur

“Ketentuan-ketentuan tersebut ada sebagian yang menjadi rukun,” terang Ustadz Adi Hidayat.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah