Kawin Lari Ternyata Sah-sah Saja Ujar Ustadz Adi Hidayat, Selama Syarat dan Kondisi Ini Terpenuhi

- 22 Juni 2022, 16:56 WIB
Ustadz Adi Hidayat/Benarkah Rezeki Seseorang Bersanding dengan Kematiannya? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Ustadz Adi Hidayat/Benarkah Rezeki Seseorang Bersanding dengan Kematiannya? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat /Tangkap layar YouTube/Adi Hidayat Official

Hal tersebut sebagaimana dinukil portalsulut.com dari Youtube As-Salam studio diakses 22 Juni 2022.

Pada ceramah tersebut dikatakan bahwa orang yang kawin lari nikahnya tetap sah, tapi mereka terhitung bermaksiat kepada Allah.

“Orang kawin lari, nikahnya sah jika rukunnya terpenuhi, tetapi mereka melakukan kemaksiatan kepada Allah,” ujar UAH.

Karena itu, agar menebus kemaksiatan yang terjadi, syaratnya adalah meminta restu dan ampunan kepada wali nikah.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Seorang Pria Bacok Sejumlah Warga Hingga Sapi Kuban, Terjadi di Kotamobagu

“Mintalah maaf dan restunya supaya Allah meridhoi,” sambung Ustadz Adi Hidayat.

Selain itu kawin lari masih bisa sah-sah saja ketika terjadi sesuatu yang tidak menyenangkan.

Sesuatu yang tidak menyenangkan tersebut adalah ketika wali nikah menjauhkan serta memberi ancaman bagi agama yang dipegang oleh calon pengantin.

Semisal ketika calon istri tidak berasal dari agama Islam, maka diperbolehkan untuk kawin lari dengan wali hakim orang Islam.

“Wanita tersebut boleh melakukan kawin lari dengan wali hakim dari orang Islam,” tandas UAH.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah