Buya Yahya menegaskan, sehingga tidak benar jika nafkah wanita janda hanya diwajibkan kepada ayah saja, melainkan menjadi tanggungjawab saudara kandung laki-laki.
“Jadi tidak dibenarkan, kalau seorang anak perempuan sudah cerai janda, tidak diberikan nafkah. Malah kembali kepada yang laki-laki, apakah bapaknya atau saudara laki-lakinya,” jelas Buya Yahya.***