Nafkah Wanita Janda Bukan Hanya Tanggungjawab Ayah Kandung, Buya Yahya: Orang Ini Punya Kewajiban yang Sama

- 18 Juni 2022, 11:32 WIB
Buya Yahya menjelaskan, nafkah wanita janda tidak hanya menjadi kewajiban ayah kandung tapi orang ini punya kewajiban yang sama. (Foto Ilustrasi)
Buya Yahya menjelaskan, nafkah wanita janda tidak hanya menjadi kewajiban ayah kandung tapi orang ini punya kewajiban yang sama. (Foto Ilustrasi) /Tangkapan Layar Youtube.com/Al-Bahjah TV

 

PORTAL SULUT — Memberikan nafkah wanita janda yang fakir adalah sebuah kewajiban orang tua.

Selain ayah kandung, menanggung nafkah wanita janda adalah kewajiban saudaranya laki-laki.

Sehingga, nafkah wanita janda fakir wajib ditanggung oleh ayahnya atau saudaranya laki-laki.

Baca Juga: Bahaya! Jangan Memaksa Anak Menikah dengan Pasangan Tidak Disukai, Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Lantas mengapa nafkah wanita janda diwajibkan kepada ayah dan saudaranya laki-laki? Simak ulasannya lebih lengkap di sini.

Hal ini seperti dalam ceramah, Buya Yahya, dalam salah satu tayangan, dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Saya Islam, diakses Sabtu 18 Juni 2022.  

Dalam tayangan tersebut, Buya Yahya menjelaskan, nafkah wanita janda yang fakir tidak hanya diwajibkan kepada ayahnya.

Baca Juga: Amit-amit! Perbuatan Dosa Ini Siksaanya Paling Dahsyat Melebihi Masuk Neraka, kata Gus Baha

“Seorang perempuan jika sudah tidak punya suami, kemudian fakir, maka yang menanggung nafkahnya kembali kepada ayahnya, kalau dia tidak lagi mempunyai ayah, kembali kepada saudara laki-lakinya,” ucap Buya Yahya.

Lanjut Buya Yahya menjelaskan, itu hikmahnya kenapa dalam Islam, laki-laki punya jatah dua perempuan satu.

“Seorang anak laki-laki punya kakak perempuan, punya adik perempuan, punya ibu, punya bapak. Jika ayahmu melarat, ibumu melarat, yang menanggung bukan adikmu tapi dirimu sebagai anak laki-laki,” terang Buya Yahya.

Baca Juga: Jangan Sia-siakan! Baca Kalimat Ini Memperpanjang Umur dan Anti Rezeki Susah, kata Ustadz Khalid Basalamah

Bahkan kata Buya Yahya, jika adik perempuan jatuh miskin maka yang menanggung adalah anak laki-laki.

“Tapi kalau anak laki-laki jatuh miskin, tidak wajib baginya memberi nafkah kepada adik perempuan. Untuk membantu bisa, tapi bukan hal wajib memberi nafkah,” jelas Buya Yahya.

Buya Yahya menegaskan, nafkah wanita janda kembali kepada orang tua, yakni ayah yang memberi nafkah.

Baca Juga: Amalan 1 Menit Namun Berat Timbangannya di Hari Kiamat, Menghapus Dosa 70 Tahun kata Ustadz Khalid Basalamah

“Kalau tidak bapak, maka yang memberi nafkah adalah kakak atau adik laki-laki,” kata Buya Yahya.

Lanjut Buya Yahya mengatakan, disisi lain memenuhi nafkah wanita janda tersebut bisa bekerja sebisa mungkin.

“Anda berusaha, dan Allah tidak akan membiarkan hambanya kelaparan, yakin itu,” ucap Buya Yahya.

Buya Yahya menegaskan, sehingga tidak benar jika nafkah wanita janda hanya diwajibkan kepada ayah saja, melainkan menjadi tanggungjawab saudara kandung laki-laki.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah ungkap Ternyata Amalan Ini Membuat Malaikat Sibuk Mencatat Kebaikan, Begini caranya!

“Jadi tidak dibenarkan, kalau seorang anak perempuan sudah cerai janda, tidak diberikan nafkah. Malah kembali kepada yang laki-laki, apakah bapaknya atau saudara laki-lakinya,” jelas Buya Yahya.***

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah