PORTAL SULUT — Memberikan nafkah wanita janda yang fakir adalah sebuah kewajiban orang tua.
Selain ayah kandung, menanggung nafkah wanita janda adalah kewajiban saudaranya laki-laki.
Sehingga, nafkah wanita janda fakir wajib ditanggung oleh ayahnya atau saudaranya laki-laki.
Lantas mengapa nafkah wanita janda diwajibkan kepada ayah dan saudaranya laki-laki? Simak ulasannya lebih lengkap di sini.
Hal ini seperti dalam ceramah, Buya Yahya, dalam salah satu tayangan, dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Saya Islam, diakses Sabtu 18 Juni 2022.
Dalam tayangan tersebut, Buya Yahya menjelaskan, nafkah wanita janda yang fakir tidak hanya diwajibkan kepada ayahnya.
Baca Juga: Amit-amit! Perbuatan Dosa Ini Siksaanya Paling Dahsyat Melebihi Masuk Neraka, kata Gus Baha
“Seorang perempuan jika sudah tidak punya suami, kemudian fakir, maka yang menanggung nafkahnya kembali kepada ayahnya, kalau dia tidak lagi mempunyai ayah, kembali kepada saudara laki-lakinya,” ucap Buya Yahya.
Lanjut Buya Yahya menjelaskan, itu hikmahnya kenapa dalam Islam, laki-laki punya jatah dua perempuan satu.
“Seorang anak laki-laki punya kakak perempuan, punya adik perempuan, punya ibu, punya bapak. Jika ayahmu melarat, ibumu melarat, yang menanggung bukan adikmu tapi dirimu sebagai anak laki-laki,” terang Buya Yahya.
Bahkan kata Buya Yahya, jika adik perempuan jatuh miskin maka yang menanggung adalah anak laki-laki.
“Tapi kalau anak laki-laki jatuh miskin, tidak wajib baginya memberi nafkah kepada adik perempuan. Untuk membantu bisa, tapi bukan hal wajib memberi nafkah,” jelas Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan, nafkah wanita janda kembali kepada orang tua, yakni ayah yang memberi nafkah.
“Kalau tidak bapak, maka yang memberi nafkah adalah kakak atau adik laki-laki,” kata Buya Yahya.
Lanjut Buya Yahya mengatakan, disisi lain memenuhi nafkah wanita janda tersebut bisa bekerja sebisa mungkin.
“Anda berusaha, dan Allah tidak akan membiarkan hambanya kelaparan, yakin itu,” ucap Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan, sehingga tidak benar jika nafkah wanita janda hanya diwajibkan kepada ayah saja, melainkan menjadi tanggungjawab saudara kandung laki-laki.
“Jadi tidak dibenarkan, kalau seorang anak perempuan sudah cerai janda, tidak diberikan nafkah. Malah kembali kepada yang laki-laki, apakah bapaknya atau saudara laki-lakinya,” jelas Buya Yahya.***