PORTAL SULUT – Untuk menjalin suatu ikatan, khususnya yang akan menikah dan membagun rumah tangga yang baru.
Maka hubungan tersebut harus mendapatkan restu dari kedua pihak orang tua.
Kemudian, bagaimana jika tak ada restu orang tua?
Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com pada Minggu, 12 Juni 2022 dari kanal Youtube RA channel 21.
Inilah penjelasan Gus Miftah menjelaskan perihal menikah tanpa restu orang tua.
Menurut Gus Miftah, yang pertama biasanya adalah orang tua tidak yakin apakah calon menantu bisa menjadi pendamping hidup yang baik bagi anaknya.
Kemudian yang kedua, kata Gus Miftah, adalah perbedaan prinsip yang orang tua menganggap sang menantu tidak bisa mengikuti prinsip-prinsip keluarga yang dimilikinya.