Ketiga adalah prinsip-prinsip yang sangat mendasar seperti perbedaan status ekonomi sosial bahkan agama.
“Inilah hal-hal yang kadang memicu atau memantik orang tua tidak memberikan restu kepada calon menantunya,” kata Gus Miftah.
Perlu ketahui, tidak ada orang tua yang menginginkan anaknya menderita.
Maka disinilah, kata Gus Miftah, kemudian perlu adanya komunikasi antara mencalon menantu dengan calon mertuanya.
Baca Juga: AJAIB! Mbah Yadi Ungkap Hewan Penarik Rezeki Paling Umum Dipelihara
“Jangan sampai kemudian ketika terjadi sebuah masalah di kemudian hari, gara-gara tidak mendapatkan restu dari orangtua, akan menjadikan keluarganya berantakan,” jelas Gus Miftah.
Lalu, bagaimana pandangan Islam ketika seseorang tidak mendapatkan restu menikah dari kedua orangtuanya?
Gus Miftah mengutip perkataan dari Imam Syafi'i yang mengatakan, bahwa rukun pernikahan itu ada 5 hal.
1. Adanya sighat/Akad
2. Adanya calon mempelai laki-laki