Ingin Lanjut Jenjang Serius atau Menikah, Tapi Tidak Dapat Restu dari Orang Tua? Ini Penjelasan Gus Miftah

- 12 Juni 2022, 16:23 WIB
Gus Miftah/Ingin Lanjut Jenjang Serius atau Menikah, Tapi Tidak Dapat Restu dari Orang Tua? Ini Penjelasan Gus Miftah
Gus Miftah/Ingin Lanjut Jenjang Serius atau Menikah, Tapi Tidak Dapat Restu dari Orang Tua? Ini Penjelasan Gus Miftah /Tangkapan layar Gus Miftah Official

3. Adanya calon mempelai perempuan

4. Adanya 2 saksi yang adil

5. Adanya Wali

Maka dikatakan: “la nikaaha illa biwaliyyin wa syahidaini adlin,” tidak sah suatu pernikahan kecuali akad nikah itu dilakukan oleh walinya dan disaksikan oleh 2 orang saksi yang adil”

“Ngomong soal Wali, bagi seorang perempuan, wali itu siapa? Wali itu orangtua kandung bapak kandung atau saudara laki-laki,” ucap Gus Miftah.

Tapi ada beberapa hal yang perlu untuk diingat, kata Gus Miftah, yaitu meski restu orang tua itu tidak menjadi rukun atau syarat sebuah pernikahan, namun mengisyaratkan adanya keterlibatan keluarga.

“Maka ketika kemudian orang tua tidak merestui itu artinya apa, tidak akan ada Wali baginya. Dan, ketika tidak ada Wali maka tentunya pernikahan itu dianggap tidak sah,” Gus Miftah menjelaskan, soal pernikahan.

Baca Juga: Semua Hajat Terkabul! Baca Dzikir Ini Sekali Saja, Setara Dengan Berdzikir Sepanjang Malam Kata Gus Baha

Gus Miftah menekankan, perlu restu, keridhaan, kerelaan, dan keikhlasan dari orang tua kepada kita.

“Sampaikan kepada orang tua. Kenapa harus menikah dengan orang ini? Tidak ada sesuatu yang tidak bisa dikomunikasikan,” kata Gus Miftah.

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah