3. Adanya calon mempelai perempuan
4. Adanya 2 saksi yang adil
5. Adanya Wali
Maka dikatakan: “la nikaaha illa biwaliyyin wa syahidaini adlin,” tidak sah suatu pernikahan kecuali akad nikah itu dilakukan oleh walinya dan disaksikan oleh 2 orang saksi yang adil”
“Ngomong soal Wali, bagi seorang perempuan, wali itu siapa? Wali itu orangtua kandung bapak kandung atau saudara laki-laki,” ucap Gus Miftah.
Tapi ada beberapa hal yang perlu untuk diingat, kata Gus Miftah, yaitu meski restu orang tua itu tidak menjadi rukun atau syarat sebuah pernikahan, namun mengisyaratkan adanya keterlibatan keluarga.
“Maka ketika kemudian orang tua tidak merestui itu artinya apa, tidak akan ada Wali baginya. Dan, ketika tidak ada Wali maka tentunya pernikahan itu dianggap tidak sah,” Gus Miftah menjelaskan, soal pernikahan.
Gus Miftah menekankan, perlu restu, keridhaan, kerelaan, dan keikhlasan dari orang tua kepada kita.
“Sampaikan kepada orang tua. Kenapa harus menikah dengan orang ini? Tidak ada sesuatu yang tidak bisa dikomunikasikan,” kata Gus Miftah.