PORTAL SULUT — Memakamkan jenazah adalah bagian dari fardu kifayah, yaitu kewajiban orang hidup untuk melaksanakan rangkaian mengurus jenazah.
Termasuk, segera memakamkan jenazah sangat ditekankan oleh Islam.
Jenazah seseorang tidak boleh ditunda-tunda pemakamannya, dengan alasan apapun.
Baca Juga: Apa Hukumnya Sholat Mencampur Mazhab, Sahkah Sholat? Begini Jawaban Buya Yahya
Sebab menunda pemakaman dikutirkan jenazah mengalami hal seperti ini.
Seperti dalam disampaikan, Buya Yahya dalam sebuah ceramahnya, dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com Sabtu 23 Mei 2022, dari kanal YouTube Buya Yahya diunggah 23 Mei 2022.
Buya Yahya menjelaskan, menguburkan jenazah harus disegerakan.
Menurutnya, jika ada kebiasaan menunda sehari hingga dua hari karena alasan keluarga dari jauh belum datang, tidak diperkenankan.