Ini 8 Golongan yang Wajib Menerima Zakat, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

- 17 April 2022, 15:21 WIB
Ustadz Adi Hidayat
Ustadz Adi Hidayat /Tangkapan layar kanal YouTube/Adi Hidayat Official

 

PORTAL SULUT - Ustadz Adi Hidayat mengatakan hanya 8 golongan yang wajib menerima zakat fitrah, selain itu tidak berhak menerimanya.

Zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan setiap umat Muslim yang telah memenuhi syarat.

Beberapa syaratnya, beragama Islam, menemui sebagian dari bulan Ramadan dan sebagian dari awalnya bulan Syawal (malam hari raya).

Baca Juga: Buya Yahya Bocorkan Tanda Seorang Hamba akan Mendapatkan Ampunan dari Allah

Selain itu memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Lantas siapa saja yang termasuk dalam 8 golongan yang berhak menerima zakat itu?

Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari YouTube Audio Dakwah, berikut penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang golongan yang berhak mendapat zakat fitrah.

Ustadz Adi Hidayat mengatakan, 8 golongan penerima zakat dijelaskan Al-Qur'an Surah At-Taubah Ayat 60:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana," (QS. At-Taubah: 60).

Berdasarkan ayat tersebut, maka ada 8 golongan wajib menerima zakat, yakni:

1. Fakir

Orang fakir juga termasuk orang yang berhak menerima zakat

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ungkap Rahasia Sukses Dunia dan Akhirat, Simak Secara Lengkap Disini

2. Miskin

Begitu juga dengan miskin sama dengan fakir sama-sama wajib menerima zakat

3. Amilin (pengurus zakat)

Orang yang membantu mengurus zakat maka mereka juga wajib menerima zakat sesuai pekerjaan mereka.

4. Mualaf

Mualaf termasuk sebutan orang yang sudah sah masuk Islam, maka mereka wajib menerima zakat.

5. Budak Sahaya

Hal ini sering disebutkan di zaman lampau. Para budak yang bekerja pada orang-orang kaya dan dijadikan budak maka mereka wajib menerima zakat

6. Berhutang di jalan Allah

Orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah maka wajib menerima zakat.

Baca Juga: Gus Baha Ditanya Apakah Iblis Terbakar di Api Neraka Padahal Sama-sama Api? Ini Jawabannya

Termasuk orang yang punya usaha lalu bangkrut, tapi sebelumya dia suka bersedekah maka dia wajib menerima zakat.

7. Fisabillillah

Orang yang sedang dalam perjalanan untuk berjihad di jalan Allah wajib menerima zakat.

8. Ibnu Sabil

Mereka termasuk orang-orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan dan selalu taat kepada Allah SWT.

Itulah 8 golongan yang wajib menerima zakat sesuai isi Surah At-Taubah ayat 60 Allah SWT. "Bahwa yang wajib menerima zakat itu hanya 8 orang ini," kata Ustadz Adi Hidayat.***

Editor: Adisumirta

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah