Apakah Gaji UMR Wajib Bayar Zakat Profesi? Buya Yahya: Jangan Salah Haram Hukumnya

- 17 April 2022, 13:26 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkap layar YouTube.com / Al-Bahjah Tv


PORTAL SULUT - Apakah gaji UMR wajib bayar zakat profesi? Simak penjelasan Buya Yahya.

Buya Yahya menyebut pembahasan hukum zakat profesi masih menjadi perdebatan dikalangan para ulama.

Lantas, apakah orang dengan pengahasilan gaji UMR wajib bayar zakat profesi?

Baca Juga: 5 Pedang Bintang 4 Terbaik untuk Ayaka di Game Genshin Impact

Hukum zakat sangat adil kata Buya Yahya, yang wajib bayar zakat lalu tidak membayar zakat dosa besar.

Pun Buya Yahya menyebut orang yang tidak wajib zakat harus dikatakan orang tidak wajib zakat.

"Mengambil sesuatu yang bukan zakat, atas nama zakat hukumnya haram," kata Buya Yahya dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Saluran BILAL, Minggu 17 April 2022. 

Buya Yahya menjawab pertanyaan seorang hamba Allah SWT yang menanyakan apakah gaji Rp3 juta wajib bayar zakat profesi.

Buya Yahya mengatakan gaji termasuk dalam pembahasan zakat profesi.

Sebelum membayar zakat harus dipastikan apakah termasuk orang yang wajib bayar zakat atau tidak.

Buya Yahya mengatakan, banyak para ulama yang menyebut tidak ada istilah zakat profesi.

"Dari gaji Anda itu harus dipotong operasional Anda, lalu bersihnya bersihnya dikalikan 12. Setelah dikalikan 12 bulan kalau mencapai nisabnya emas  84 gram, kurang lebih Rp60 juta," jelas Buya Yahya.

Jika terkumpul Rp60 juta dari bersihnya, maka menurut yang mengatakan ada zakat profesi ada, maka Anda wajib mengeluarkan zakat," tutur Buya Yahya.

Buya Yahya menyebut jika gaji Rp3 juta perbulan dikalikan 12 bulan senilai Rp36 juta.

"Maka orang tersebut tidak wajib bayar zakat," tegas Buya Yahya.

Pun sendainya gaji yang didapat Rp3 juta bersih dan kebutuhan lainya dijamin kata Buya Yahya.

"Maka tetap tidak wajib bayar zakat, karen belum mencapai nisab," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan orang yang gajinya dipotong zakat, potong zakat, itu haram.

"Haram mengambil zakat dari orang yang tidak wajib zakat," tegas Buya Yahya.

Hukum membagi dan mengambil zakat harus diperhatikan kata Buya Yahya.

Baca Juga: Pusing Saat Puasa Atau Berbuka? Atasi Dengan Cara Ini Kata Ustadz Zaidul Akbar

Jangan sampai yang tidak wajib bayar zakat dianggap zakat, dan yang tidak berhak menerima zakat tidak boleh diberikan kata Buya Yahya.

"Kita harus berani mengatakan yang tidak wajib zakat tidak wajib," ujar Buya Yahya.

Namun, bagi mereka yang memiliki gaji UMR lalu bersedekah dengan ikhlas, maka itu adalah sebuah kemuliaan.

"Jadi gaji Rp3 juta belum wajib bayar zakat," tandas Buya Yahya.

Itulah penjelasan Buya Yahya tentang zakat profesi semoga bermanfaat.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x