Dalam tausianya, Buya Yahya juga menerangkan tentang hukum menyikat gigi dalam keadaan puasa.
Menurutnya, semua sesuatu yang dimasukan ke dalam mulut, hukumnya adalah makruh.
“Memang tidak batal. Tapi sebaiknya jangan sikat gigi di siang hari saat berpuasa. Namun persiapkan sebelum subuh sudah sikat gigi yang bersih,” kata Buya Yahya.
Sementara, kata Buya Yahya, bila dalam keadaan tertentu merasa mulut sangat kotor, maka hati-hati dalam menyikat gigi.
“Yakin kalau air tidak tertelan. Setelah sikat gigi anda berkumur lalu buang.”
Buya Yahya mengatakan, bila sudah seperti itu, maka tidak perlu merasa was-was lagi puasa batal.***