Tertelan Air Wudhu Apakah Membatalkan Puasa? Kalau Tidak Bagaimana Hukumnya? Buya Yahya Beri Penjelasan

- 16 April 2022, 01:47 WIB
Buya Yahya jelaskan hukum tertelan air wudhu saat sedang puasa
Buya Yahya jelaskan hukum tertelan air wudhu saat sedang puasa / Tangkap layar YouTube.com / Al – Bahjah TV /

PORTAL SULUT — Dalam tausiahnya, Buya Yahya menjelaskan hukum bila seseorang menelan air wudhu saat sedang puasa.

Buya Yahya menjelaskan, berkumur saat wudhu itu hukumnya adalah sunah.

Menurut Buya Yahya, bila ada seseorang yang berwudhu lalu tertelan air wudhu itu, dan dia dalam keadaan puasa maka tidak mengapa.

Baca Juga: Jika Setan Terbelenggu saat Ramadhan, Mengapa Masih Ada yang Buat Maksiat? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

“Kumur di dalam wudhu hukumnya sunah,” ujar Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, pada Sabtu 16 April 2022.

Bila air wudhu tertelan saat seseorang sedang puasa, kata Buya Yahya, maka tidak membatalkan puasa.

“Karena berkumur dalam wudhu adalah sunah, maka tidak apa-apa untuk berkumur.”

“Dan bila tertelan, maka tidak membatalkan puasa,” ujar Buya Yahya.

Namun, kata Buya Yahya berbeda jika air wudhu itu sengaja ditelan.

“Tertelan ya, bukan ditelan. Itu beda. Kalau ditelan adalah batal puasanya,” jelas Buya Yahya.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Ungkap Amalan yang Bikin Otak Jadi Cerdas Berkali-kali Lipat, Amalan Apa Itu?

Buya Yahya mengatakan, jangan ragu untuk berkumur dalam wudhu saat sedang puasa.

Sebab, katanya hukum berkumur dalam wudhu adalah sunah.

“Kalau anda berkumur dalam wudhu tetap sunah, maka anda jangan ragu untuk berkumur,” kata Buya Yahya.

“Jadi bila sudah berkumur kemudian air itu dibuang. Setelah dibuang semua, maka sisa dingin di dalam mulut itu dimaafkan,” sambung Buya Yahya.

Jadi tidak perlu lagi cemas dengan sisa air di dalam mulut itu, kata Buya Yahya.

“Sampai meludah berkali-kali sampai membuat orang lain tidak enak.”

Buya Yahya kembali menegaskan, bahwa tidak apa-apa saat berpuasa lalu berkumur saat melakukan wudhu.

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Amalan Ini Bikin Otak Cerdas Berkali-kali Lipat Kata Ustadz Adi Hidayat

Dalam tausianya, Buya Yahya juga menerangkan tentang hukum menyikat gigi dalam keadaan puasa.

Menurutnya, semua sesuatu yang dimasukan ke dalam mulut, hukumnya adalah makruh.

“Memang tidak batal. Tapi sebaiknya jangan sikat gigi di siang hari saat berpuasa. Namun persiapkan sebelum subuh sudah sikat gigi yang bersih,” kata Buya Yahya.

Sementara, kata Buya Yahya, bila dalam keadaan tertentu merasa mulut sangat kotor, maka hati-hati dalam menyikat gigi.

“Yakin kalau air tidak tertelan. Setelah sikat gigi anda berkumur lalu buang.”

Buya Yahya mengatakan, bila sudah seperti itu, maka tidak perlu merasa was-was lagi puasa batal.***

Editor: Cadavi Lasena

Sumber: YouTube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah