PORTAL SULUT — Dalam tausiahnya, Buya Yahya menjelaskan hukum bila seseorang menelan air wudhu saat sedang puasa.
Buya Yahya menjelaskan, berkumur saat wudhu itu hukumnya adalah sunah.
Menurut Buya Yahya, bila ada seseorang yang berwudhu lalu tertelan air wudhu itu, dan dia dalam keadaan puasa maka tidak mengapa.
“Kumur di dalam wudhu hukumnya sunah,” ujar Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, pada Sabtu 16 April 2022.
Bila air wudhu tertelan saat seseorang sedang puasa, kata Buya Yahya, maka tidak membatalkan puasa.
“Karena berkumur dalam wudhu adalah sunah, maka tidak apa-apa untuk berkumur.”
“Dan bila tertelan, maka tidak membatalkan puasa,” ujar Buya Yahya.
Namun, kata Buya Yahya berbeda jika air wudhu itu sengaja ditelan.