Walau telah menuaikan kafarat, akan tetapi perbuatan tersebut adalah dosa besar dihadapan Allah.
"Bukan urusan membayarnya. Itu mah enteng, 60 kali 7 cuma berapa kilo, sedikit. Akan tetapi jadi masalah adalah dosanya,"
Menjadi masalah disini menurut Buya, bukan persoalan menunaikan kafarat.
Akan tetapi bentuk dosa yang besar karena telah melanggar ketetapan Allah SWT.
Baca Juga: Jelang Ramadhan 1443 H, Lihat di Link Berikut Ini Jadwal Imsakiyah di tahun 2022 Seluruh Indonesia
"Hukuman di hadapan Allah-Nya itu lho. Karena kita melanggar syariat itu. Semogah Allah menjauhkan kita dari dosa," ujarnya.
Buya menerangkan, sebab orang yang harus membayar kafarat karna dengan sengaja membagalkan puasanya.
Tambahnya lagi, betapa mirisnya telah menodai bulan Ramadhan.
"Berhubungan suamo istri di bulan Ramadhan dengan keadaan dia wajib berpuasa, dan batalnya dia berpuasa," tutupnya.***