"Makanya kalau dosa bareng-bareng dapat semua. Kecuali istri menolak masih dipaksa dan dihukum, diancam maka istri melakukan maka terbebas dari dosa," jelas Buya Yahya.
Tapi kalau sama-sama sepakat. Maka suami saja yang membayar kafarat.
Buya Yahya meminta, untuk bersabar ketika diwaktu berpuasa di siang hari.
"Sabar beberapa jam, kemudian selesai, jangan sampai naudzubillah. Memaksakan diri untuk mencari murka Allah di bulan Ramadhan," ujarnya.
Buya Yahya mengungkapkan, hukuman orang yang membatalkan puasa di siang hari karena melakukan hubungan senggama sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits.
Adapun menurutnya, kafarat artinya menggugurkan dosa.
Misalnya, sepasang suami istri bersenggama ketika bulan Ramadhan, maka keduanya wajib membayar kafarat dengan cara memerdekakan budak.
Jika tidak mampu, maka dapat diganti dengan ber- puasa selama dua bulan berturut-turut.
Jika masih tidak mampu, maka diwajibkan untuk memberi makan enam puluh orang miskin.
"Memerdekakan seorang budak atau berpuasalah selama dua bulan berturut-turut. Kalau tidak bisa berikan makan orang miskin," jelasnya.