Suami Mengembalikan Istrinya ke Rumah Mertua Apakah Otomatis Jatuh Cerai? Buya Yahya Bilang Begini

15 September 2022, 09:34 WIB
Buya Yahya. /Tangkap layar youtube Buya Yahya

PORTAL SULUT – Buya Yahya menjawab pertanyaan seorang suami yang mengantar istrinya kembali ke rumah orang tuannya.

Hal tersebut apakah sah langsung bercerai atau tidak seringkali menjadi pertanyaan kata Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa ada aturan yang mengatur hal tersebut dalam Islam.

Baca Juga: Bolehkan Teleponan dengan Lawan Jenis yang Bukan Muhrim dalam Islam? Buya Yahya Bilang Begini

Seorang suami yang mengantar pulang istrinya ke rumah orang tuanya kata Buya Yahya itu ada aturannya dalam Islam.

Bahkan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menyatakan bahwa sang suami tersebut berniat menceraikan istrinya tersebut.

Jadi dijelaskan Buya Yahya bahwa mengantar pulang istrinya tersebut tidak serta merta langsung jatuh talak.

Lalu bagaimana hukum suami mengantar pulang istrinya ke rumah mertua menurut Islam kata Buya Yahya?

Baca Juga: Bolehkan Teleponan dengan Lawan Jenis yang Bukan Muhrim dalam Islam? Buya Yahya Bilang Begini

Dilansir portalsulut.com dari unggahan di akun TikTok AY_vdaaa, Kamis, 15 September 2022, inilah penjelasan Buya Yahya.

Buya Yahya menerangkan bahwa seorang suami yang mengembalikan seorang istri kepada orang tuanya itu ada hukumnya dalam Islam.

“Jika saat dikembalikan dan tidak dibarengi dengan kalimar cerai, maka itu hukumnya masih sah suami istri,” kata Buya Yahya.

Namun kata Buya Yahya hal ini berbeda ketika suami meniatkan dalam dirinya untuk menceraikan istrinya.

Baca Juga: Keberuntungan Manusia Terungkap Berdasarkan Hitungan Hari Lahir ini, Menurut Primbon Jawa

“seorang suami yang mengembalikan anak atau istrinya kepada orang tuanya dengan kalimat aku kembalikan anakmu wahai mertuaku tanpa kalimat cerai, itu tidak jatuh talak,” ujar Buya Yahya.

Dalam hukum Islam kata Buya Yahya ini hukumnya disebut dengan talak qinayyah.

“Maka talak qinnayah ini perlu niat untuk menegaskan maksud dan tujuannya,” ucap Buya Yahya.

Lalu bagaimana mengetahui niat laki-laki tersebut kata Buya Yahya?

“Caranya sangat mudah, yaitu dengan anda menanyakan niat laki-laki tersebut saat mengatar anak anda kembali kepada anda,” ujar Buya Yahya.

Atau si istri bisa bertanya langsung kepada suami mengapa dirinya dikembalikan kepada orang tuannya kata Buya Yahya.

Baca Juga: Inilah 3 Cara untuk Mengatasi Mata Minus dari dr. Zaidul Akbar, Mudah dan Murah

“Bang maksudmu apa mengantarkan saya kembali ke rumah orang tua saya?, kalau jawabannya, yah tak ada apa-apa, cuma mau mengantar kamu pulang saja,” ucap Buya Yahya.

“Maksudnya menceraikan saya ini bang? Yah nggak cuma mau mengatntar saja, yah berarti tidak jatuh cerai,” kata Buya Yahya.

“Tapi kalau jawabannya ya, dengan kalimat cerai, maka langsung jatuh cerai saat itu,” kata Buya Yahya.

Baca Juga: Bjorka Senggol Kasus Ferdy Sambo dan Data Pribadi Anies Baswedan

Buya Yahya mengatakan pada para wanita, bahwa jika suami belum menceraikan maka istrinya tersebut belum bisa menikah.

“Jika suami belum meminta bercerai, maka sampai kapanpun si sitri tersebut tetap tidak bisa menikah lagi,” ucap Buya Yahya.

“Kecuali sudah diputuskan oleh hakim dengan beberapa aturan atau suami sudah menceraikan kamu dengan sah,” tegas Buya Yahya.

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: TikTok

Tags

Terkini

Terpopuler