Mengapa Istri Bisa Membatalkan Wudhu Suami? Ini Pendapat Buya Yahya dan Gus Baha

24 Juli 2022, 04:19 WIB
Gus Baha dan Buya Yahya menjelaskan tentang menyetuh istri yang membatalkan wudhu suami /Instagram @lampofislam

PORTAL SULUT – Gus Baha dan Buya Yahya mengatakan mengapa wudhu suami bisa batal karena menyentuh istri.

Gus Baha dan Buya Yahya pada suatu kesempatan mereka masing-masing pernah menjelaskan bahwa menyentuh istri batalkan wudhu.

Atas penjelasan Gus Baha dan Buya Yahya tersebut, masih banyak pertanyaan muncul, mengapa bisa menyentuh istri batalkan wudhu?

Baca Juga: Jangan Dendam! Ingin Menang di Hadapan Allah, Lakukan Ini Kepada Orang yang Jahat kepada Kita, kata Buya Yahya

Dalam artikel ini ada penjelasan masing-masing dari Gus Baha dan Buaya Yahya mengapa menyentuh istri batalkan wudhu.

Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Kalam Kajian Islam pada Jumat, 1 Juli 2022, begini Gus Baha menjelaskan.

Kyai asal Rembang, Jawa Tengah ini menegaskan bahwa fatwa Imam Syafi'I seperti itu. Wudhu batal jika suami menyentuh istri.

Baca Juga: Pusing Banyak Masalah dan Terlilit Hutang? Amalkan Ini Ucap Habib Novel, Niscaya Diberi Kemudahan oleh Allah

Walaupun sudah menikah, tetapi kedudukan suami dan istri masih bisa membatalkan wudhu.

Mayoritas umat Islam di Indonesia mengikuti mazhab Imam Syafi’i.

Perihal wudhu, Imam Syafi’i menegaskan batal wudhu jika suami menyentuh istri karena bukan mahram.

Di dalam Islam sesuai mazhab Syafi’i, hanya ada 7 wanita yang termasuk mahram dan istri tidak di dalamnya, di antaranya:

Baca Juga: Buya Yahya Mengungkap Cara Merawat Anak Perempuan Agar Jadi Sebab Penghalang Api Neraka

  1. Ibu
  2. Anak perempuan
  3. Adik perempuan
  4. Tante dari pihak Ayah
  5. Tante dari pihak Ibu
  6. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki
  7. Keponakan perempuan dari saudara perempuan

"Istri itu orang lain. Makanya membatalkan wudhu jika menyentuh," kata Gus Baha.

Gus Baha memberi penjelasan bahwa fatwa Imam Syafi'i tersebut mengacu juga pada sabda Nabi Muhammad SAW.

"Istri itu halal dijimak karena akad nikah tetapi statusnya tetap orang lain, karena istri itu bukan mahrom," kata Gus Baha.

Baca Juga: Begini Hukuman Bagi Orang yang Menuduh Melakukan Zina, Sekalipun Melihat Langsung kata Buya Yahya

Lebih lanjut Gus Baha menjelaskan bukti bahwa istri merupakan orang lain, yaitu jika dia bercerai atau ditinggal meninggal suaminya maka si istri bisa menikah lagi.

Penjelasan Buya Yahya

Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kalan YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 28 Mei 2018, Buya Yahya menyebut golongan yang tidak membatalkan wudhu adalah mahram.

Buya Yahya menyebut jika mahram maka tidak membatalkan wudhu.

"Mahram itu adalah bapak, ibu,adik, kakak, dan anak," ujar Buya Yahya.

Golongan-golongan yang termasuk mahram kata Buya Yahya adalah orang-orang yang tidak boleh dinikahi.

Baca Juga: Viral Mukbang, Kata Buya Yahya Harus Memperhatikan Ini Agar Tidak Kehilangan Rasa Bersyukur

Sekaligus tidak membatalkan wudhu jika menyentuh mereka kata Buya Yahya.

"Tidak batal wudhu kita. Ibu adalah mahram, anak perempuan adalah mahram, kakak perempuan adalah mahram. Maka bersentuhan tidak membatalkan wudhu," jelas Buya Yahya.

Terkait dengan menyentuh istri setelah wudhu tidak dibolehkan, dapat membatalkan wudhu.

"Istri bukan mahram, maka membatalkan wudhu jika menyentuh istri tanpa pembatas," kata Buya Yahya.

Jadi yang tidak membatalkan wudhu adalah menyentuh golongan mahram.

Buya Yahya menyimpulkan hal-hal yang membatalkan wudhu termasuk menyentuh kulit istri atau suami tanpa pembatas.

Itulah penjelasan Gus Baha dan Buya Yahya perihal menyentuh istri batalkan wudhu.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler