Kurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Bagaimana Hukumnya? Ustadz Abdul Somad Bilang Begini

1 Juli 2022, 07:31 WIB
Ilustrasi Hewan Kurban - Inilah penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang hukum berkurban mengatasnamakan orang yang sudah meninggal dunia. /Foto: athree23 / pixabay/

PORTAL SULUT - Inilah penjelasan tentang hukum berkurban mengatasnamakan orang yang sudah meninggal dunia.

Kurban mengandung makna sebagai ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah, sebagaimana Nabi Ibrahim mengorbankan anaknya untuk patuh pada perintah Allah.

Setiap umat Islam disunahkan untuk berkurban saat Idul Adha (10 Djulhijjah) dan Hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Djulhijjah).

Baca Juga: Menawar Hewan Qurban yang Dijual, Bagaimana Hukumnya? Ustadz Abdul Somad Bilang Begini

Bahkab hukum berkurban di hari-haro tersebut termasuk sunnah muakadah atau sangat dianjurkan.

Lantas, bagaimana hukum berkurban dengan mengatasnamakan orang yang sudah meninggal dunia?

Hal ini pernah ditanyakan seorang jemaah kepada Ustadz Abdul Somad dalam satu kesempatan.

Dikutip PortalSulut.com dari Kanal YouTube Mimbar Islam Official pada Jumat, 1 Juli 2022, Ustadz Abdul Somad mengatakabn, berkurban atas nama orang lain yang sudah meninggal dunia dibolehkan.

Ustadz Abdul Somad mengatakan bila hal ini memiliki sandaran hukum.

"Boleh, mana dalilnya? Waktu nabi menyembelih kurban 'terimalah kambing ini Muhammad dan keluarga Muhammad SAW,'" kata Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad menambahkan bila berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia dibolehkan bahkan akan sampai amalnya.

Hal tersebut telah dicontohkan Nabi Muhammad saat menyembelih kurban terang Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Ternyata Mitos, Inilah Pandangan Islam Terkait Tidak Sengaja Atau Sengaja Menabrak Kucing Menurut Buya Yahya

"Padahal waktu itu, kurban disembelih di Madinah, Siti Khadijah sudah meninggal di Mekkah. Itu menunjukkan sampai kepada keluarga yang sudah meninggal," ucap Ustadz Abdul Somad.

"Ambil kambing kedua, 'terimalah untuk Muhammad dan untuk umat Muhammad SAW', padahal waktu itu umat Nabi sudah banyak yang meninggal di Mekkah dan Madinah," lanjut dia.

"Seandainya yang meninggal tidak dapat, pasti dikhususkan Nabi. Itu menunjukkan yang sudah meninggal dunia, sampai," jelas Ustadz Abdul Somad.

Demikianlah penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia. Semoga bermanfaat.***

Editor: Adisumirta

Tags

Terkini

Terpopuler