Apa Hukumnya Sholat Mencampur Mazhab, Sahkah Sholat? Begini Jawaban Buya Yahya

28 Mei 2022, 18:50 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum sholat mencampur mazhab. (Foto Ilustrasi) /Tangkap layar YouTube.com / Al-Bahjah TV.

PORTAL SULUT — Melaksanakan sholat lima waktu adalah kewajiban setiap muslim, sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT.

Tata cara maupun doa bacaan dalam sholat, senantiasa merujuk pada riwayat Hadist sahih yang diajarkan pada ulama.

Baik merujuk pada empat mazhab Imam Mazhab yaitu Imam Hanafi, Maliki, Syafi'I maupun Imam Hambali.

Baca Juga: Solusi Bisnis Berkah dan Rezeki Melimpah, Segera Lakukan Cara Ini kata Ustadz Abdul Somad

Namun, bagaimana jika doa maupun gerakan sholat bercampur mazhab, benarkah sholat kita? Berikut ulasannya lebih lengkap.

Perihal bercampur mazhab, seperti dalam ceramah Buya Yahya, dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com Sabtu 28 Mei 2022, dari kanal YouTube Al-Bahjah TV diunggah 28 Mei 2022.

Dalam tayangan tersebut, Buya Yahya menjelaskan, bercampur mazhab tidak menjadi masalah, seperti masalah qunut dan tidak qunut.

“Tidak qunut adalah sah, yang repot enggak mau sholat, cuman selama ini anda ikut mazhab siapa,” ucap Buya Yahya, menjawab pertanyaan salah satu jemaah.

Menurut Buya Yahya, jika mengikuti mazhab Syafi’i, qunut merupakan bagian dari melaksanakan sunnah.

“Kalau ikut mazhab Syafi'i sempurnakan, sebab dalam mazhab Syafi'i tidak qunut adalah sah. Cuman qunut telah melakukan kesunnahan. Anda tidak suka kesunahan untuk menyempurnakan pahala?,” terang Buya Yahya.

Lanjut Buya Yahya mengatakan, jika tidak hafal doa qunut yang dibaca pada umumnya, bisa diganti dengan doa lain.

“Tinggal saja, allahummah diinii fiiman hadait dan selanjutnya. Kalau hafal, jika tidak hafal diganti dengan rabbana atina fiddunya hasanah,” ucap Buya Yahya mencontohkan.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Orang Tua Minta Maaf Kepada Anak, Pantaskah? Begini Jawaban Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan, Muhammadiyah bukan madzhab melainkan organisasi, banyak orang Muhammadiyah bermazhab syafi’i.

“Adapun perbedaan doa iftitah, mungkin maksudnya madzhab syafi’i adalah wajjahtu wajhiya lilladzii fathoros samaawaati wal ardlo. Madzhab yang lain adalah Alloohumma baa’id bainii wa baina khothooyaaya kamaa baa’adta bainal masyriqi wal maghrib. Hampir sama tidak ada perbedaan,” urai Buya Yahya, memperjelas pertanyaan salah satu jemaah.

Buya Yahya menerangkan, termasuk doa-doa yang dibaca tidak ada perbedaan, sehingganya sah jika ada gabungan beberapa mazhab dalam sholat.

“Apalagi kalau sifatnya doa anda gabungin pun sempurna, juga baik. Jadi tidak apa-apa, boleh. Selama anda mengambil dari madzhab yang dianggap. Kalau organisasi ada NU ada Muhammadiyah. Kalau madzhab Syafi’i, Hanafi, Hambali. Mungkin yang anda maksud adalah selain madzhab syafi’i, kalau madzhab syafi’i, pake qunut. Kalau madzhab Hanafi tidak pakai qunut,” jelas Buya Yahya.

Sementara kata Buya Yahya, di Indonesia organisasi Muhammadiyah dan NU adalah organisasi besar yang membawa mazhab.

“Seperti NU rata-rata madzhab Syafi'i. Sah sholat anda, tidak usah kuatir. Hanya sempurnakanlah, selagi anda mendengarkan itu sunnah, maka anda lakukan untuk mendapatkan kemuliaan,” ucap Buya Yahya.

Wallahu a’lam bish shawab.***

Editor: Randi Manangin

Tags

Terkini

Terpopuler