Pada 2019, ribuan anak muda di Amerika Serikat (AS) dilaporkan dirawat di rumah sakit karena penggunaan ganja dan obat-obatan terlarang lainnya.
Kasus-kasus tersebut mendorong BMA untuk mempertimbangkan langkah yang perlu ditempuh guna melindungi remaja.
Baca Juga: Tanpa Ampun, Warga Inggris yang Jadi Tentara Bayaran Tetap Akan Dihukum mati
Di antaranya dengan menerapkan kebijakan sekolah sebagai zona bebas ganja.
Kendati BMA tidak dapat berbuat banyak untuk meregulasi penggunaan ganja pada orang dewasa, namun BMA dapat memperketat pengawasan dan mencegah remaja dalam penggunaan ganja.
Diketahui, penggunaan ganja untuk rekreasi dengan kandungan THC kurang dari 0,2 persen (berdasarkan berat) dinyatakan tidak ilegal.
Namun penggunaannya bisa dianggap ilegal jika bau dan asapnya menganggu orang lain.
Dalam hal ini, pengguna terancam denda mencapai 25.000 baht atau sekitar Rp10 juta, hingga kurungan penjara maksimal tiga bulan.
DISCLAIMER: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Baru Legalkan Ganja, Empat Orang di Thailand Dilarikan ke Rumah Sakit karena Overdosis".***