Terhitung dua hari lagi, tak hanya boleh ditanam di rumah, ganja juga sudah boleh diperjualbelikan secara umum.
Tetapi ada ketentuan yang harus dipatuhi ganja seperti apa yang boleh dijual untuk umum.
Baca Juga: CATAT! Ini Jadwal Masuk Raudhah untuk Jemaah Haji Indonesia
Ganja dengan kadar Tetrahydrocannabinol (THC) di bawah 0,2 persen saja yang boleh dijual secara bebas.
Sementara itu, ganja dengan kandungan THC di atas 0,2 persen masih masuk dalam daftar narkotika kategori 5 Thailand.
Selain itu, baik pihak penjual atau pembeli juga harus sudah memiliki lisensi penjualan narkotika yang didapatkan dari pemerintah Thailand.
DISCLAIMER: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Aturan Baru Bikin Heboh, Masyarakat Thailand Bisa Tanam Ganja di Rumah Mulai 9 Juni 2022".***