Bawa Ganja 152 Gram, WNA Finlandia Ditangkap di Pulau Bunaken Manado

- 26 Juni 2021, 08:17 WIB
WNA Finlandia Diringkus Bawa Ganja 152 Gram Ganja
WNA Finlandia Diringkus Bawa Ganja 152 Gram Ganja /M Irzal

PORTAL SULUT - Warga Negara Asing (WNA) asal Finlandia, berhasil diringkus pihak Kepolisian Polresta Manado dari sebuah penginapan di Pulau Bunaken Manado, pada selasa 22 juni 2021, karena membawa obat - obatan terlarang jenis ganja seberat 152 gram.

Dalam Jumpa Pers yang digelar di Mapolresta Manado, Jumat siang 25 juni 2021, disampaikan bahwa penangkapan terhadap WNA asal Finlandia berinisial JPA usia 49 tahun ini, dilakukan oleh Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polresta Manado.

Menurut Keterangan Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli, Pelaku JPA ditangkap dari sebuah penginapan di Kelurahan Bunaken Kepulauan, Lingkungan Satu, Kecamatan Bunaken, pada hari selasa pada 22 juni 2021.

Baca Juga: 47 Rumah Rusak Terdampak Angin Puting Beliung di Tumaluntung Minahasa Selatan

"Pengungkapan ini merupakan kerjasama dengan Polsek Bunaken Kepulauan dan pemerintah setempat. Ini setelah adanya informasi masyarakat yang curiga WNA ini selalu melinting daun kering yang diduga ganja," ujar Kapolresta dihadapan awak media.

JPA saat diringkus Petugas Satresnarkoba, sedang berada di dalam kamar penginapan. "Saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan satu paket plastik besar bening yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam sebuah tas kain warna cokelat," terang Laoli.

Baca Juga: Jamaah Masjid Firdaus Manado Gelar Aksi Kepedulian Bantu Korban Kebakaran Bitung

Dari tangan tersangka, petugas membawa paket ganja berupa barang bukti ke Mapolresta Manado, bersama sejumlah barang bukti sitaan berupa tas kain warna cokelat, tas kain Holand Bakery, dua celana pendek, kaos oblong putih, satu bungkus kertas dan tembakau merek Manna.

"Hasil pemeriksaan, satu paket plastik besar berisi ganja seberat 152,06 gram," ungkap Kapolresta. ***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x