Bolehkah Ibu Positif Covid-19 Memberikan Asi Kepada Bayi? Ini Penjelasan Kemenkes

- 3 Juli 2021, 09:52 WIB
Ilustrasi seorang ibu sedang menyusui.
Ilustrasi seorang ibu sedang menyusui. /pexels.com/Helena Lopes


PORTAL SULUT – Penyebaran Covid-19 di Indonesia terus meningkat. Covid-19 bisa menyerang siapa saja, dari anak-anak sampai orang tua.
Oleh karena itu, pemerintah terus menganjurkan agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan.

Lantas bagaimana jika seorang ibu yang sedang menyusui terkena Covid-19. Apakah tetap masih bisa menyusui?

Begini penjelasan Kemenkes.

Baca Juga: PPKM Darurat Mulai Berlaku, Berikut Tiga Langkah Pemerintah Tekan Laju Penularan Covid-19

“Ibu menyusui yang positif terinfeksi COVID-19 masih tetap boleh memberikan ASI untuk buah hatinya,” tulis akun Facebook, Kementerian Kesehatan RI.

Namun, Kemenkes menyebutkan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

“Namun, yang perlu diperhatikan adalah saat memberikan ASI, ibu harus tetap melakukan protokol kesehatan ketat dan tidak mengalami gejala yang berat, jadi ibu masih bisa menyusui langsung,” tulis akun tersebut.

Lanjutnya, apabila seorang ibu merasa dirinya lemah dan tidak memiliki kekuatan untuk menyusui langsung, maka bayi dapat diberikan ASI perah (ASIP) baik oleh ibu maupun anggota keluarga yang lain.

“Yang perlu diperhatikan dari pemberian ASI perah adalah kualitasnya. Pastikan simpan dengan baik dan benar agar tetap aman dan tidak rusak,” tandasnya.

Sampai 2 Juli 2021, Perkembangan Covid-19 di Indonesia, berjumlah 2.228.938 kasus dengan 1.901.865 sembuh dan 59.534 meninggal.

Baca Juga: Daerah Ini Menerapkan PPKM Darurat Mulai Sabtu 3 Juli, Ini Aturannya

Untuk menekan laju penyebaran Covid-19, pemerintah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa dan Bali.

PPKM Darurat resmi berlaku pada Sabtu, 3 Juli 2021 hari ini, hingga 20 Juli 2021.

Dalam penerapannya, ada 4 hal penting yang akan mempengaruhi aktivitas masyarakat, terutama dalam bekerja, belajar, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Untuk wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, perkantoran yang non-esensial wajib untuk melakukan WFH atau bekerja 100 persen.

Untuk sektor esensial, dapat menerapkan WFO atau bekerja di kantor maksimal 50 persen.
Supermarket, pasar tradisional dan swalayan, dan toko kelontong hanya boleh buka sampai pukul 8 malam sesuai waktu setempat, dengan pengunjung maksimal hanya 50 persen.
Kegiatan seni budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan, termasuk sarana dan fasilitasnya, ditutup selama PPKM Darurat berlangsung.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah