Diduga Aniaya Sang Istri, Venna Melinda, Ferry Irawan Diancam 5 Tahun Penjara

- 13 Januari 2023, 10:07 WIB
Venna Melinda terbaring sakit pasca alami KDRT
Venna Melinda terbaring sakit pasca alami KDRT /Instagram/bramastavrl/

PORTAL SULUT – Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan kepada istrinya Venna Melinda.

Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Ada kekerasan fisik maupun psikis," Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto Kamis 12 Januari 2023, dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Meski Dikenal Beruntung, Namun Tetap Semangat Dalam Menjemput Rezeki, Inilah 6 Shio Penarik Rezeki Segala Arah

"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," tambah Dirmanto.

Menurut Dirmanto, pada Rabu 11 Januari 2023 pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri.

Selain itu penyidik juga memeriksa enam orang saksi di Kediri. Antara lain, house keeping, front office, dan sejumlah pegawai hotel, serta CCTV.

Dalam olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Seperti, seprai dan handuk yang ada bercak darahnya. Polisi juga mengambil sejumlah sampel darah.

Kemudian Kamis 12 Januari 2023 Polda Jatim sudah melayangkan surat panggilan terhadap Ferry Irawan agar datang pada Senin 16 Januari 2023 untuk diperiksa sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x