BUKAN BLT UMKM atau BPUM, Pemilik 5 UMKM Ini Berhak Dapat BLT Rp6 Juta, Cek Nama di cekbansos.kemensos.go.id

- 23 Agustus 2023, 12:27 WIB
BUKAN BLT UMKM atau BPUM, Pemilik 5 UMKM Ini Berhak Dapat BLT Rp6 Juta, Cek Nama di cekbansos.kemensos.go.id
BUKAN BLT UMKM atau BPUM, Pemilik 5 UMKM Ini Berhak Dapat BLT Rp6 Juta, Cek Nama di cekbansos.kemensos.go.id /

- Diprioritaskan sebagai penerima Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021 atau Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022.

- Memiliki usaha yang telah berjalan kurang dari setahun atau setidaknya sudah memiliki rencana membangun usaha.

- Setuju keluar dari DTKS dan penerima Bansos apabila diterima di program PENA.

Setelah memenuhi semua syarat di atas, pelaku usaha bisa mendaftar melalui pendamping PKH di wilayah masing-masing. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut.

1. Pendamping PKH di setiap daerah akan melakukan pemutakhiran data penerima bansos. Penerima PKH yang memenuhi syarat akan didaftarkan sebagai calon penerima program PENA.

2. Kemensos akan memverifikasi dan memvalidasi data yang dikumpulkan oleh pendamping PKH. Mensos akan menetapkan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan UMKM Bansos PENA.

Baca Juga: Tunggu Kode Voucher Badai Shopee Rabu 23 Agustus 2023, Ini Kode Voucher Shopee Diskon 50 Persen dan 100 Ribu

Informasi mengenai bantuan yang akan diterima bisa dicek di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Calon penerima bantuan juga bisa menanyakan langsung ke pendamping PKH di wilayah masing-masing. Pencairan bantuan akan dilakukan bertahap di berbagai daerah.

Ada lima kluster usaha penerima bantuan PENA untuk UMKM.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x