Tetapi pemerintah untuk tahun 2022 ini, masih mengeluarkan bantuan untuk para pelaku usaha yaitu bagi pemilik warung, pedagang kaki lima, serta para nelayan.
Besaran bantuan yang diberikan yakni Rp600 ribu.
Itulah ulasan tentang 3 bantuan pemerintah yang tidak lagi dicairkan mulai Bulan Maret 2022. ***