- Memiliki keluarga lanjut usia minimal 60 tahun.
- Penyandang disabilitas, diutamakan penyandang disabilitas berat.
Apabila telah memenuhi syarat tersebut, maka masyarakat dapat melakukan pendaftaran bansos PKH secara langsung atau online.
Bagi masyarakat yang merasa layak mendapatkan Bansos PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos) bisa langsung melakukan pendaftaran.
Masyarakat melaporkan atau mendaftarkan diri diri ke perangkat pemerintah daerah terkait, seperti Dinas Sosial, kelurahan/desa, atau RT/RW, bila merasa layak mendapatkan bantuan.
Atau bisa juga dengan mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id dan memanfaatkan fitur ‘usul’ pada situs cekbansos.kemensos.go.id untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Bansos PKH.
Dengan fitur tersebut, masyarakat bisa mendaftarkan diri untuk dipertimbangkan kelayakannya menerima Bansos.
Sementara bagi masyarakat yang ingin mengecek daftar penerima Bansos PKH, tinggal mengakses link online cekbansos.kemensos.go.id.
Cak Bansos PKH bisa dilakukan melalui komputer atau HP. Namun sebelumnya harus dipastikan komputer atau HP kalian tersabung dengan jaringan internet.
Jika sudah maka ikutilah langkah-langkah berikut ini: