Disalurkan dalam 4 Tahap, Ini Tanggal Pencairan Bansos PKH Tahun 2022

- 9 Februari 2022, 09:09 WIB
Ilustrasi penyaluran Bansos PKH
Ilustrasi penyaluran Bansos PKH /Instagram.com/@kemensosri
  • Kategori pendidikan SD Rp900.000 per tahun, kategori pendidikan SMP Rp1,5 juta per tahun, dan kategori pendidikan SMA Rp2 juta per tahun.

 

  • Kategori warga lanjut usia di atas 60 tahun Rp2,4 juta per tahun, dan kategori penyandang disabilitas Rp2,4 juta per tahun.

 Baca Juga: LOGIN SEKARANG! Tak Semua Bisa Dapatkan Prakerja Rp 3,5 Juta dari Pemerintah, Caranya Begini

Dana bansos PKH diberikan untuk maksimal 4 jiwa dalam satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH, harus memenuhi sejumlah syarat kriteria penerima PKH.

 

Syarat Penerima Bansos PKH

  1. Keluarga miskin atau pra sejahtera.

 

  1. Memiliki anggota keluarga dengan kriteria ibu hamil/menyusui.

 

  1. Memiliki anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.

 

  1. Memiliki anak dengan kategori pendidikan SD, SMP, atau SMA sederajat.

 

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah