3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Dan maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Total bantuan dana yang akan diberikan kepada peserta yang lolos adalah sebesar Rp3,55 juta, dengan rincian uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50 ribu untuk tiga kali.***