Setelah menyelesaikan pencairan kepada 947.499 pekerja, Kemnaker kembali akan menyalurkan kepada 7,3 juta lebih pekerja.
Nah untuk mengetahui apakah anda sebagai penerima bisa cek melalui
Cara Pertama
1. Buka laman web berikut ini, https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu
2. Isi NIK, Nama lengkap, dan tanggal lahir
3. Nantinya akan ada keterangan bahwa data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria penerima subsidi gaji atau BSU berdasarkan Permenaker No 16 Tahun 2021.
Cara Kedua
Melalui Hp dengan menghubungi nomor 081380070175 atau https://wa.me/6281380070175 untuk mendapatkan informasi seperti:
1. Informasi Kepersertaan
2. Informasi Klaim