Hore! BSU BPJS Ketenagakerjaa Rp1 Juta Mulai Dicairkan, Ayo Cek Namamu di Link Ini

- 12 Agustus 2021, 04:49 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan cair.
BSU BPJS Ketenagakerjaan cair. /dok/pri

Berikut ini kriteria yang berhak menerima:

1. Peserta jaminan sosial tenaga kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek hingga Juni 2021.

2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan.

3. Untuk peserta di wilayah PPKM Level 4 dan Level 3 yang UMP/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka upah penerima bantuan akan disesuaikan UMR/UMK.

Selain itu penerima BLT subsidi gaji, harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Guru Honorer dan Non PNS Berpeluang Terima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Begini Penjelasan Kemenaker

Berikut ini sejumlah syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:

- Karyawan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

- Karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

- Diutamakan karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah