BSU atau BLT Pekerja 2021 Lebih Sedikit Dibanding 2020, Ini Faktanya!

- 12 Agustus 2021, 04:38 WIB
Ilustrasi uang BSU Rp1 juta dari Kemnaker
Ilustrasi uang BSU Rp1 juta dari Kemnaker /Ahmad Fiqi Purba/Instagram.com/bank indonesia

PORTAL SULUT - Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT), kepada 8,7 pekerja atau karyawan.

Titik terang penyaluran BSU subsidi gaji ini terlihat saat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima dana BLT sebesar Rp947,449 miliar.

Diketahui, dana Rp947,449 miliar diperuntukan bagi 947.499 pekerja atau karyawan.

Baca Juga: Guru Honorer dan Non PNS Berpeluang Terima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Begini Penjelasan Kemenaker

Jika anda ingin mendaftar link dan cara mendaftar ada diakhir artikel ini.

Namun besaran jumlah BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 Rp1 juta berbeda dengan tahun 2020 Rp2,4 juta.

Kemnaker ungkap penyebab perbedaan nominal, wilayah, hingga status pekerja, dikutip portalsulut.com, dari laman Instagram @ kemnaker, Rabu, 11 Agustus 2021.

Berikut perbedaan skema BSU tahun 2020 dan tahun 2021:

Skema tahun 2020
1. Batas gaji atau upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta.

2. Tidak ada batas wilayah maupun sektor.

3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp6 juta per bulan selama 4 bulan, sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta.

4. Penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU

Skema tahun 2021
1. Batas gaji atau upah penerima BSU maksimal sebesar
Rp3,5 juta dengan ketentuan pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta. Maka perayaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

2. BSU diberikan kepada pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, kecuali Aceh.

Serta diutamakan bagi pekerja yang bekerja pada sektor industri barang, konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).

3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp500 ribu per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Kamis Besok, BSU Rp1 Juta Cair ke 947.499 Pekerja, Kuota Masih 7,5 Juta Orang, Ini Cara Daftarnya

4. Penyaluran dana BSU melalui 4 Bank HIMBARA, yakni BRI,BNI,BTN, dan Mandiri, khusus provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Syarat penerima BSU sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktika dengan KTP

2. Pekerja/buruh penerima upah dengan gaji Rp.3,5 juta

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenanga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

4. Berada di Zona PPKM Level 3 dan Level 4.

5. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM
- Real estate
- Perdagangan
- Properti
- Industri barang konsumsi
- Jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan)
- Transportasi
- Aneka industri

Cara pendaftaran BSU BPJS Ketenagakerjaan

Jika anda merasa memenuhi syarat maka anda dapat melakukan pendaftaran BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan menghubungi HRD perusahaan tempat anda bekerja.

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Sudah Dicairkan, Rekening Jangan Sampai Hilang

Karena syarat penerima BSU subsidi gaji harus terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJamsostek hingga akhir Juni 2021.

Jika memiliki kendala terkait BSU BPJS Ketenagakerjaan, anda dapat menghubungi layanan Kemnaker dibawah ini

- Via website: https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

- Via telepon 021 50816000

- Via WhatsApp 0811 9303 305

Demikian informasi tentang BSU BPJS Ketenagakerjaan, semogah bermanfaat. ***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah