BSU atau BLT Pekerja 2021 Lebih Sedikit Dibanding 2020, Ini Faktanya!

- 12 Agustus 2021, 04:38 WIB
Ilustrasi uang BSU Rp1 juta dari Kemnaker
Ilustrasi uang BSU Rp1 juta dari Kemnaker /Ahmad Fiqi Purba/Instagram.com/bank indonesia

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktika dengan KTP

2. Pekerja/buruh penerima upah dengan gaji Rp.3,5 juta

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenanga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

4. Berada di Zona PPKM Level 3 dan Level 4.

5. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM
- Real estate
- Perdagangan
- Properti
- Industri barang konsumsi
- Jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan)
- Transportasi
- Aneka industri

Cara pendaftaran BSU BPJS Ketenagakerjaan

Jika anda merasa memenuhi syarat maka anda dapat melakukan pendaftaran BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan menghubungi HRD perusahaan tempat anda bekerja.

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Sudah Dicairkan, Rekening Jangan Sampai Hilang

Karena syarat penerima BSU subsidi gaji harus terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJamsostek hingga akhir Juni 2021.

Jika memiliki kendala terkait BSU BPJS Ketenagakerjaan, anda dapat menghubungi layanan Kemnaker dibawah ini

- Via website: https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah