1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktika dengan KTP
2. Pekerja/buruh penerima upah dengan gaji Rp.3,5 juta
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenanga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
4. Berada di Zona PPKM Level 3 dan Level 4.
5. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM
- Real estate
- Perdagangan
- Properti
- Industri barang konsumsi
- Jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan)
- Transportasi
- Aneka industri
Cara pendaftaran BSU BPJS Ketenagakerjaan
Jika anda merasa memenuhi syarat maka anda dapat melakukan pendaftaran BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan menghubungi HRD perusahaan tempat anda bekerja.
Baca Juga: BSU Rp1 Juta Sudah Dicairkan, Rekening Jangan Sampai Hilang
Karena syarat penerima BSU subsidi gaji harus terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJamsostek hingga akhir Juni 2021.
Jika memiliki kendala terkait BSU BPJS Ketenagakerjaan, anda dapat menghubungi layanan Kemnaker dibawah ini
- Via website: https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home