PORTAL SULUT - Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT), kepada 8,7 pekerja atau karyawan.
Titik terang penyaluran BSU subsidi gaji ini terlihat saat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima dana BLT sebesar Rp947,449 miliar.
Diketahui, dana Rp947,449 miliar diperuntukan bagi 947.499 pekerja atau karyawan.
Jika anda ingin mendaftar link dan cara mendaftar ada diakhir artikel ini.
Namun besaran jumlah BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 Rp1 juta berbeda dengan tahun 2020 Rp2,4 juta.
Kemnaker ungkap penyebab perbedaan nominal, wilayah, hingga status pekerja, dikutip portalsulut.com, dari laman Instagram @ kemnaker, Rabu, 11 Agustus 2021.
Berikut perbedaan skema BSU tahun 2020 dan tahun 2021:
Skema tahun 2020
1. Batas gaji atau upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta.