BSU atau BLT Pekerja 2021 Lebih Sedikit Dibanding 2020, Ini Faktanya!

- 12 Agustus 2021, 04:38 WIB
Ilustrasi uang BSU Rp1 juta dari Kemnaker
Ilustrasi uang BSU Rp1 juta dari Kemnaker /Ahmad Fiqi Purba/Instagram.com/bank indonesia

PORTAL SULUT - Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT), kepada 8,7 pekerja atau karyawan.

Titik terang penyaluran BSU subsidi gaji ini terlihat saat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima dana BLT sebesar Rp947,449 miliar.

Diketahui, dana Rp947,449 miliar diperuntukan bagi 947.499 pekerja atau karyawan.

Baca Juga: Guru Honorer dan Non PNS Berpeluang Terima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Begini Penjelasan Kemenaker

Jika anda ingin mendaftar link dan cara mendaftar ada diakhir artikel ini.

Namun besaran jumlah BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 Rp1 juta berbeda dengan tahun 2020 Rp2,4 juta.

Kemnaker ungkap penyebab perbedaan nominal, wilayah, hingga status pekerja, dikutip portalsulut.com, dari laman Instagram @ kemnaker, Rabu, 11 Agustus 2021.

Berikut perbedaan skema BSU tahun 2020 dan tahun 2021:

Skema tahun 2020
1. Batas gaji atau upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x