BSU atau BLT Pekerja 2021 Lebih Sedikit Dibanding 2020, Ini Faktanya!

- 12 Agustus 2021, 04:38 WIB
Ilustrasi uang BSU Rp1 juta dari Kemnaker
Ilustrasi uang BSU Rp1 juta dari Kemnaker /Ahmad Fiqi Purba/Instagram.com/bank indonesia

2. Tidak ada batas wilayah maupun sektor.

3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp6 juta per bulan selama 4 bulan, sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta.

4. Penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU

Skema tahun 2021
1. Batas gaji atau upah penerima BSU maksimal sebesar
Rp3,5 juta dengan ketentuan pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta. Maka perayaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

2. BSU diberikan kepada pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, kecuali Aceh.

Serta diutamakan bagi pekerja yang bekerja pada sektor industri barang, konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).

3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp500 ribu per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Kamis Besok, BSU Rp1 Juta Cair ke 947.499 Pekerja, Kuota Masih 7,5 Juta Orang, Ini Cara Daftarnya

4. Penyaluran dana BSU melalui 4 Bank HIMBARA, yakni BRI,BNI,BTN, dan Mandiri, khusus provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Syarat penerima BSU sebagai berikut :

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah