Apakah Pekerja Pemilik Rekening Non Himbara Bisa Terima BSU Rp1 Juta? Ini Kata Kemnaker

- 10 Agustus 2021, 06:09 WIB
BSU Pekerja Rp1 juta
BSU Pekerja Rp1 juta /Dok BI/


PORTAL SULUT - Pemerintah tak lama lagi akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja.

Sebanyak 8 juta pekerja ini akan menerima Rp 1 juta.

Lantas siapa saja yang akan mendapatkan bantuan ini?

Baca Juga: Mekanisme Penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Ini Rekening Bank yang Harus Digunakan

Jika anda memenuhi syarat ini, maka anda dipastikan akan mendapatkan BSU:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Penerima atau gaji

- Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Aktif membayar hingga Juni 2021

- Berada di wilayah yang terdampak PPKM Level 3 dan 4, batas gaji diatas 3,5 juta maka yang digunakan UMR di wilayah tersebut.

Bekerja disektor terdampak PPKM:

1. Industri barang konsumsi.

2. Transportasi.

3. Aneka industri.

4. Properti dan real estate.

5. Karyawan di sektor usaha perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Anda Tak Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021? Segera Lapor Disini

Sayangnya, pada salah satu syaratnya adalah pekerja harus miliki rekening bank Himbara.

Empat bank Himbara yakni BNI, BRI, BTN dan Mandiri, khusus untuk pekerja di Aceh, BLT disalurkan melalui BSI.

Lantas bagaimana jika pekerja tersebut hanya memiliki bank diluar Himbara?

"Ini langkah Kemnaker kepada Perusahaan yang belum melengkapi nomor rekening pekerjanya untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah," tulis instagram Kemnaker.

"Kemnaker bersama Himbara akan membuka rekening kolektif khusus penyaluran BSU," kata Kemnaker.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah