PORTAL SULUT - Total 8.7 Juta peserta akan menerima BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Republik Indonesia.
Pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan BSU dari data BPJS Ketenagakerjaan 2021 harus mempunyai gaji upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Tetapi Kemnaker menambahkan persyaratan pengecualian untuk pekerja yang di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Dengan dibukanya program bantuan BSU, pemerintah berharap dapat membantu untuk memulihkan ekonomi saat PPKM diterapkan.
DItambah lagi Pandemi covid-19 yang belum berakhir di Indonesia bahkan di seluruh dunia.
Banyak perubahan persyaratan dibandingkan tahun lalu, sejumlah Kategori penerima bantuan BSU di tahun 2021 yang diatur oleh Kemnaker seperti :
1. Warga Negara Indonesia di buktikan dengan NIK
2. Aktif BPJS ketenagakerjaan sampai juni 2021