PORTAL SULUT - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak menyertakan sertifikat vaksin sebagai syarat seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Plt. Kepala Biro Humas, Humum, dan Kerja sama BKN Prayono mengatakan keputusan itu diambil sebab vaksinasi belum dilakukan secara merata.
"Tidak diatur peserta untuk vaksin karena vaksinaai belum merata seluruh penduduk," dikutip Portalsulut.com dari laman Instagram @gocpns2021.
Baca Juga: Cara Mengerjakan Soal Deret Angka TIU CPNS 2021
Ketentuan bagi peserta tes CPNS dan PPPK 2021, diatur melalui Surat Edaran Kepala BKN nomor 7 tahun 2021.
Tentang pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK dengan protokol kesehatan yang harus dipenuhi peserta sebelum mengikuti tes SKD.
Khusus untuk peserta yang menjalani isolasi, tes akan dijadwalkan kembali oleh BKN dan dibuktikan dengan surat dari panitia Instansi.
Surat panitia Instansi sebagaimana yang dimaksud, BKN akan mengatur kembali jadwal bagi peserta yang terkonfirmasi postif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi.
Baca Juga: Sebanyak 316.554 Pelamar CPNS Kemenkumham Ikuti Tes SKD di 33 Lokasi, Cek Disini Lokasi Kalian