2. Karyawan di sektor usaha transportasi.
3. Karyawan di sektor usaha aneka industri.
4. Karyawan di sektor usaha properti dan real estate.
5. Karyawan di sektor usaha perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Lantas bagaimana bagi pekerja yang tak mendapatkan BSU tahun 2020 apakah berpeluang dapat BSU Rp1 juta?
Menurut Menaker Ida Fauziyah, bagi pekerja/buruh pada tahun 2020 belum mendapatkan BSU sepanjang sesuai kriteria BSU tahun 2021 seperti besaran gaji, sektor usaha dan wilayah, pekerja akan mendapatkan BSU tahun 2021 ini.
Lantas bagaimana jika pekerja bergaji diatas RP3m5 juta?
Pada BSU tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.