Bahaya Pinjaman Online ilegal Mengintai, Kenali Ciri-cirinya

- 29 Juli 2021, 04:49 WIB
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) ilegal. /Pixabay

4. Informasi biaya pinjaman dan denda jelas.

5. Total biaya pinjaman maksimal 0.8 persen per hari.

6. Maksimum pengembalian (termasuk denda) 100 persen pinjaman pokok untuk pinjaman sampai dengan 24 bulan.

7. Akses hanya kamera, microphone dan lokasi.

8.  Resiko peminjam setelah batas waktu 90 hari masuk dalam daftar hitam (blacklist) fintech daftar center.

9. memiliki layanan pengaduan konsumen.

10. Dilarang melakukan penawaran pribadi tanpa izin pengguna.

11.  Pegawai atau pihak yang melakukan penagihan memiliki sertifikat penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI atau pihak yang ditunjuk oleh AFPI.

Dalam kutipan instagram @ojkindonesia 27 juli 2021 menjelaskan, sahabat OJK wajib mengenali pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan berijin, agar tidak dirugikan dikemudian hari.

Cek daftar pinjol yang terdaftar dan berijin OJK di bi,iy/daftarfintechlendingOJK atau hubungi  Kontak @Kontak157 melalui telepon, whatsapp 081 157 157 157 atau email [email protected].***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah