Bahaya Pinjaman Online ilegal Mengintai, Kenali Ciri-cirinya

- 29 Juli 2021, 04:49 WIB
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) ilegal. /Pixabay

7. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto atau video pribadi.

8. Tidak ada layanan pengaduan.

9. Penawaran melalui whatsapp, sms, atau saluran komunikasi lain tanpa izin.

10. Total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas.

11. Pegawai atau pihak yang melakukan penagihan tidak memiliki sertifikat penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI. 

Baca Juga: Sederet Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Perpanjangan PPKM

Pinjaman online (finech lending) legal yang terdaftar memiliki dengan ciri-ciri sebagai berikut :

1. Terdaftar dan di awasi OJK.

2. Identitas dan pengurus jelas.

3. Pemberian pinjaman di seleksi.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah