PORTAL SULUT - Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), wajib tahu nilai ambang batas atau pasaing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tahun 2021.
Setelah pengumuman seleksi administrasi, peserta CPNS akan melanjutkan ke tahap menuju pelaksanaan SKD.
Pelaksanaan SKD dijadwalkan pada tanggal 25 Oktober 2021, dan disusul dengan SKB.
Baca Juga: Khusus Tenaga Guru, Berikut Link Latihan Soal Seleksi Kompetensi Tahap Pertama Untuk Pelamar PPPK
Peserta seleksi dalam tes SKD akan mengerjakan 3 soal, Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Sampai saat, ini belum ada informasi terkait surat keputusan Kementrian PANRB tentang nilai ambang batas SKD.
Walau begitu, perlu untuk diketahui informasi passing grade berdasarkan acuan tahun 2019.
Nilai ambang batas berdasarkan SKD CPNS Tahun 2019.
-TKP 126
-TIU 80
-TWK 65