Bahaya Pinjaman Online ilegal Mengintai, Kenali Ciri-cirinya

- 29 Juli 2021, 04:49 WIB
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) ilegal. /Pixabay


PORTAL SULUT - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperigatkan bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal yang bisa meresahkan seperti ancaman kekerasan dan penghinaan.

Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, kenali pinjaman online legal (fintech lending) yang terdaftar dengan pinjaman online ilegal yang tidak memiliki ijin agar tidak terjebak dan dirugikan dikemudian hari.

Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal :

1. Tidak memiliki ijin resmi.

2. Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.

Baca Juga: Keringanan Tagihan Listrik Berlanjut, Pelanggan Daya 450 Hingga 1300 VA Dapat Kemudahan

3. Pemberian pinjaman sangat mudah.

4. Informasi bunga atau biaya pinjaman denda tidak jelas.

5. Bunga biaya pinjaman tidak jelas.

6. Akses keseluruh data yang ada di ponsel.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x