Bahaya Pinjaman Online ilegal Mengintai, Kenali Ciri-cirinya

- 29 Juli 2021, 04:49 WIB
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) ilegal. /Pixabay


PORTAL SULUT - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperigatkan bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal yang bisa meresahkan seperti ancaman kekerasan dan penghinaan.

Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, kenali pinjaman online legal (fintech lending) yang terdaftar dengan pinjaman online ilegal yang tidak memiliki ijin agar tidak terjebak dan dirugikan dikemudian hari.

Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal :

1. Tidak memiliki ijin resmi.

2. Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.

Baca Juga: Keringanan Tagihan Listrik Berlanjut, Pelanggan Daya 450 Hingga 1300 VA Dapat Kemudahan

3. Pemberian pinjaman sangat mudah.

4. Informasi bunga atau biaya pinjaman denda tidak jelas.

5. Bunga biaya pinjaman tidak jelas.

6. Akses keseluruh data yang ada di ponsel.

7. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto atau video pribadi.

8. Tidak ada layanan pengaduan.

9. Penawaran melalui whatsapp, sms, atau saluran komunikasi lain tanpa izin.

10. Total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas.

11. Pegawai atau pihak yang melakukan penagihan tidak memiliki sertifikat penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI. 

Baca Juga: Sederet Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Perpanjangan PPKM

Pinjaman online (finech lending) legal yang terdaftar memiliki dengan ciri-ciri sebagai berikut :

1. Terdaftar dan di awasi OJK.

2. Identitas dan pengurus jelas.

3. Pemberian pinjaman di seleksi.

4. Informasi biaya pinjaman dan denda jelas.

5. Total biaya pinjaman maksimal 0.8 persen per hari.

6. Maksimum pengembalian (termasuk denda) 100 persen pinjaman pokok untuk pinjaman sampai dengan 24 bulan.

7. Akses hanya kamera, microphone dan lokasi.

8.  Resiko peminjam setelah batas waktu 90 hari masuk dalam daftar hitam (blacklist) fintech daftar center.

9. memiliki layanan pengaduan konsumen.

10. Dilarang melakukan penawaran pribadi tanpa izin pengguna.

11.  Pegawai atau pihak yang melakukan penagihan memiliki sertifikat penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI atau pihak yang ditunjuk oleh AFPI.

Dalam kutipan instagram @ojkindonesia 27 juli 2021 menjelaskan, sahabat OJK wajib mengenali pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan berijin, agar tidak dirugikan dikemudian hari.

Cek daftar pinjol yang terdaftar dan berijin OJK di bi,iy/daftarfintechlendingOJK atau hubungi  Kontak @Kontak157 melalui telepon, whatsapp 081 157 157 157 atau email [email protected].***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah