Kemudian pemberian beras bulog 10 kg bagi 18,9 juta KPM.
Ada juga pemberian tambahan ekstra 2 bulan bagi 18,9 juta KPM sembako.
Baca Juga: Pemerintah Tambah Anggaran Bansos Rp39 Triliun, Apakah Termasuk Subsidi Gaji? Berikut Rinciannya
Sebanyak 5,9 KPM usulan berbagai daerah di Indonesia juga dipastikan bakal mendapat bansos tambahan.
Adapun syarat bagi penerima bansos, yakni:
- Miskin
- Tidak mampu
- Terdampak pandemi Covid-19
- Masuk dalam pendataan RT/RW
- Tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain seperti PKH, kartu sembako, paket sembako, BPNT, atau Kartu Prakerja.