PORTAL SULUT - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif masih memberikan kesempatan bagi pelaku usaha kreatif dan pariwisata untuk mendapatkan tambahan modal usaha dalam program BIP Kemenparekraf Rp200 Juta.
BIP Kemenparekraf Rp200 Juta bukan dana bantuan bersifat pinjaman.
Dana bantuan BIP Kemenparekraf akan diberikan kepada penerima yang lolos tahap seleksi, dan tidak perlu dikembalikan.
Baca Juga: bip.kemenparekraf.go.id, Cara Daftar BIP Kemenparekraf Rp200 Juta
Penerima BIP Kemenparekraf hanya perlu menggunakan BIP Kemenparekraf sesuai dengan aturan pada petunjuk teknis.
Penerima BIP Kemenparekraf hanya perlu menyerahkan laporan pertanggungjawaban dan memenuhi kewajiban lainnya yang tercantum pada petunjuk teknis.
BIP Kemenparekraf 2021 dibuka untuk pelaku usaha yang berkecimpung dalam subsektor usaha tertentu.
BIP Reguler untuk enam subsektor ekonomi kreatif seperti aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film serta sektor pariwisata.
Sektor pariwisata seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta dan spa.
BIP JPU untuk pelaku usaha di Subsektor Kuliner, Kriya, dan Fashion.