13. Ketentuan mengenai Wirausaha Penerima Program Bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf j dan huruf k dapat dikecualikan dalam hal terdapat program prioritas dan/atau kebijakan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Untuk mendapatkan Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha ini, calon penerima mengajukan permohonan kepada Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan kelengkapan persyaratan untuk mendapatkan dukungan.
Perangkat Daerah atau instansi terkait melakukan verifikasi terhadap usulan Calon Penerima Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha serta kelengkapan administrasi.
Setelah itu perangkat daerah mengirimkan proposal tersebut ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.***