Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha Rp 7 juta Diperpanjang, Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya

- 24 Juni 2021, 10:54 WIB
Ilustrasi Bantuan Rp7 juta dari pemerintah
Ilustrasi Bantuan Rp7 juta dari pemerintah /Dok Kemenkeu

4. Berusia maksimal 45 (empat puluh lima) tahun.

5. Memiliki rekening tabungan yang masih aktif atas nama calon penerima program bantuan dengan nilai tabungan diatas saldo minimal.

6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang aktif atas nama calon penerima Program Bantuan.

7. Memiliki legalitas usaha minimal Nomor Induk Berusaha (NIB) dan/atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).

Baca Juga: Simak! Tak Masuk Data eform.bri.co.id Tetap Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ini Syaratnya

8. Berpendidikan formal atau sederajat paling rendah SLTP yang dibuktikan dengan fotocopy Ijazah terakhir.

9. Belum pernah menerima Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha atau Program Bantuan Dana Wirausaha Pemula dalam kurun waktu 2 tahun dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam contoh 2 diketahui oleh Dinas yang membidangi urusan Koperasi dan UMKM Provinsi/DI/ Kabupaten/ Kota

10. Memiliki Rekomendasi Dinas yang membidangi urusan Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota dan Surat Dukungan/Pengantar Dinas Provinsi/DI.

11. Memiliki Sertifikat Pelatihan sesuai bidang usaha dan/atau pelatihan tentang Kewirausahaan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah, Lembaga Pendidikan Pelatihan yang terdaftar paling lama 2 (dua) tahun:

12. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, Polri, BUMN/BUMD) dan;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x