eform.bri.co.id/bpum, Cek Daftar Penerima dan Cara Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta

- 24 Juni 2021, 09:31 WIB
Ilustrasi bantuan UMKM atau BPUM 2021.
Ilustrasi bantuan UMKM atau BPUM 2021. /Instagram/@bank_indonesia

3. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan BPUM ini, di antaranya yaitu berkewarganegaraan Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memiliki usaha mikro. Kemudian, bukan berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMD/BUMN, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Modal KTP Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Nama di 2 Link Ini

Cara pengajuan usulan BLT UMKM ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah nomor 2 tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah kabupaten/kota.

Pengusulan BPUM calon penerima BPUM disampaikan kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi/kabupaten/kota.
Usulan calon penerima BPUM diteruskan oleh dinas atau badan kepada Deputi Penanggungjawab Program BPUM.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x