Ayo Buruan Daftar, Kemenparekraf Batasi hanya 1.200 Pelaku Usaha bisa Dapat BIP

- 14 Juni 2021, 10:22 WIB
Bantuan program BIP 2021
Bantuan program BIP 2021 /Pixabay/

PORTAL SULUT – Ayo buruan daftar, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membatasi hanya 1.200 pelaku usaha yang bisa mendapat Bantuan Insentif Pemerintah (BIP).

Kemenparekraf sudah membuka pendaftaran untuk menerima BIP sejak 4 Juni dan akan ditutup pada 4 Juli 2021!

Total dana yang disiapkan Kemenparekraf untuk menyalurkan BIP tahun ini mencapai Rp60 miliar.

Baca Juga: Koperasi dan Yayasan Boleh Ajukan Proposal BIP ke Kemenparekraf, bisa Dapat Modal hingga Rp200 Juta

Harus diingat bahwa anggaran tersebut akan dibagi kepada 1.200 pelaku usaha yang bergerak di tujuh subsektor usaha.

Masing-masing game developer, aplikasi digital, fesyen, kuliner, kriya, film, serta yang bergerak di bidang pariwisata.

Latar belakang pemohon BIP terbagi dalam dua kelompok besar, yakni jalur reguler dan Jaring Pengaman Usaha (JPU).

Untuk kelompok pemohon BIP reguler, terbatas bagi badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Yayasan, serta Koperasi.

Sedangkan pemohon BIP jalur JPU, yakni kelompok usaha berbentuk UMKM.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x